Cinta dalam Islam
Bogor, 6 Jumadil Akhir 1440 H / 10 Februari 2019
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah" (Q.S 51:49)
Allah subhana wa ta'ala menciptakan semua makhluk berpasang-pasangan. Allah subhana wa ta'ala menciptakan bumi berpasangan dengan langit, matahari berpasangan dengan bulan, lautan berpasangan dengan daratan, hidup berpasangan dengan mati, surga berpasangan dengan neraka, kesenangan berpasangan dengan kesedihan. Di dalam dunia Animalia (hewan), ada hewan jantan berpasangan dengan hewan betina. Di dalam dunia Plantae (tumbuhan), ada putik berpasangan dengan benang sari. Kita sebagai manusia pun diciptakan berpasangan, ada laki-laki berpasangan dengan wanita. Allah subhana wa ta'ala memang menciptakan laki-laki dengan perempuan untuk saling berpasangan, saling mencintai, saling mengasihi dan saling menyayangi. Suatu hal yang lumrah jika laki-laki menyukai perempuan dan juga sebaliknya, perempuan menyukai laki-laki. Makanya, dalam islam tidak ada namanya konsep LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) karena LGBT bukan fitrah manusia, tetapi manusia bisa menjadi LGBT karena manusia terus menerus berbuat perilaku menyimpang seperti zina.
Jika antum merasakan jatuh cinta kepada lawan jenis, maka Allah subhana wa ta'ala memberikan jalan kepada manusia untuk melampiaskan fitrah cinta manusia, yaitu menikah. Allah berfirman :
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka (Allah) akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya), lagi maha mengetahui. (Q.S 24:32)
Menikah juga merupakan pelengkap separuh iman kita dan juga merupakan sunnah Rasullah. Rasulullah bersabda :
مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى
"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi." (H.R Thabrani 7643, 8789)
Selain itu, menikah juga akan berhak mendapat pertolongan dari Allah Subhanahu wa ta'ala seperti pada sabda Rasulullah :
اَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ.
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” (H.R Ahmad II/251, 437, An-Nasa'i VI/61, At-Tirmidzi 1655, Ibnu Majah 2518)
Larangan Mendekati Zina
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (Q.S 17:32)
Allah subhanahu wa ta'ala melarang hamba-hambaNya untuk melakukan zina, begitu juga mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan. Rasulullah sudah memberikan contoh mengenai hal-hal yang dapat mendekati zina seperti pada sabda Rasulullah :
كُـتِبَ عَلَـى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُـهُ مِنَ الـِزّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَـحَالَـةَ : فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَـا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُـمَـا الْاِسْتِمَـاعُ ، وَالـِلّسَانُ زِنَاهُ الْـكَلَامُ ، وَالْيَـدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْـخُطَى ، وَالْقَلْبُ يَـهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ يُـكَـذِّبُـهُ
Ustadz Adi Hidayat
"Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau memegang (wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya." (H.R Bukhari 6243, Muslim 2657)
Hadits ini menunjukkan larangan terikat dengan lawan jenis (yang bukan mahramnya); yaitu dengan suaranya, memandang kepadanya, menyentuhnya, berjalan ke arahnya, dan juga keinginan dan angan-angan terhadapnya. Karena itu semua termasuk jenis zina. Maka hendaklah manusia yang berakal dan menjaga harga dirinya berhati-hati terhadap anggota tubuhnya agar tidak terikat dengan lawan jenis.
Agar kita tidak terjebak dalam zina, maka Allah mengharuskan kita untuk menikah. Namun, jika tidak mampu, maka Allah memerintahkan kita untuk berpuasa untuk membantu menahan dan mengendalikan nafsu/syahwat sesuai dengan sabda Rasulullah :
اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).” (H.R Ibnu Majah 1846)
Terakhir berikut adalah link video ceramah dari beberapa Ustadz:
Ustadz Salim Fillah
Ustadz Felix Siauw
Sumber :
https://almanhaj.or.id/3234-pernikahan-adalah-fitrah-bagi-manusia.html
https://almanhaj.or.id/4264-jangan-dekati-zina.html
Kitab Quratul Uyun Bab Anjuran untuk Menikah
Kitab Tafsir Ibnu Katsir
Comments
Post a Comment